Kamis, 18 Agustus 2011

Hak-hak yang dimiliki Anggota DPR


1. Hak inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

2. Hak amandemen
Hak amandemen yaitu hak DPR menilai, mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda.

3. Hak budget
Hak budget yaitu hak DPR untuk mengesahkan RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan pemerintah yang juga merupakan pelaksana.

4. Hak angket
Hak angket yaitu hak anggota DPR mengadakan penyelidikan terhadap suatu masalah tertentu yang datang dari kebijakan presiden atau pemerintah. Hak atau usulan tersebut harus diajukan minimal 20 orang anggota DPR secara tertulis melalui ketua DPR.

5. Hak interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak DPR meminta keterangan kepada pemerintah atau Presiden. Permintaan tersebut diajukan oleh anggota DPR minimal 10 orang secara tertulis melalui ketua DPR.

6. Hak bertanya
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

7. Hak petisi
Hak petisi yaitu hak DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah. Hak petisi ini ada hubungannya dengan lembaga tinggi negara.
Sumber lain, yakni dari salah satu anggota Yahoo! Answers, mengatakan, hak petisi yaitu hak untuk mengubah, menambah, atau mengurangi kebijakan pemerintah berdasarkan amanat rakyat.


Rabu, 17 Agustus 2011

EKSEKUSI PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP


Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi; dan putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi.

Menurut sifatnya ada 3 (tiga) macam putusan, yaitu:

Putusan declaratoir;

Putusan constitutief;

Putusan condemnatoir;

Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga tidak perlu dieksekusi, demikian juga putusan constitutief, yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan.

Putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuatu.

utusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR/ Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.

Penerapan Pasal 225 HIR/ 259 Rbg harus terlebih dahulu ternyata bahwa Termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak dapat / tidak mampu melaksanakannya walau dengan bantuan alat negara. Dalam hal demikian, Pemohon dapat mengajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar termohon membayar sejumlah uang, yang nilainya sepadan dengan perbuatan yang harus dilakukan oleh Termohon.

Untuk memperoleh jumlah yang sepadan, Ketua Pengadilan Negeri wajib memanggil dan mendengar Termohon eksekusi dan apabila diperlukan Ketua ¬Pengadilan Negeri dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut. Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik pihak yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR, Pasal 214 s/d Pasal 274 RBg).

Putusan dengan mana tergugat dihukum untuk menyerahkan sesuatu barang, misalnya sebidang tanah, dilaksanakan oleh jurusita, apabila perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas. Apabila eksekusi telah dilaksanakan, dan barang yang dieksekusi telah diterima oteh pemohon eksekusi, kemudian diambil kembali oleh tereksekusi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya.

Jalan yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan adalah melaporkan hal tersebut di atas kepada pihak yang berwajib (pihak kepolisian) atau mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali barang (tanah/ rumah tersebut).

Putusan Pengadilan Negeri atas gugatan penyerobotan, apabila diminta dalam petitum, dapat dijatuhkan putusan serta-merta atas dasar sengketa bezit / kedudukan berkuasa.

Apabila suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan (dieksekusi) atas suatu barang dengan eksekusi riil, tetapi kemudian putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut dibatalkan oleh putusan peninjauan kembali, maka barang yang telah diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi tersebut wajib diserahkan tanpa proses gugatan kepada pemilik semula sebagai pemulihan hak.

Pemulihan hak diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Eksekusi pemulihan hak dilakukan menurut tata cara eksekusi riil.

Apabila barang tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, termohon eksekusi dalam perkara yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan gugatan ganti rugi senilai obyek miliknya yang telah dieksekusi tersebut dengan eksekusi serta merta.

Apabila suatu proses perkara sudah memperoleh suatu putusan namun belum berkekuatan hukum tetap, tetapi terjadi perdamaian di luar pengadilan yang intinya mengesampingkan amar putusan, ternyata perdamaian itu diingkari oleh salah satu pihak dan proses perkara dihentikan sehingga putusan yang ada menjadi berkekuatan hukum tetap, maka putusan yang berkekuatan hukum tetap itulah yang dapat dieksekusi. Akan tetapi pihak yang merasa dirugikan dengan ingkar janjinya pihak yang membuat perjanjian perdamaian itu dapat mengajukan gugatan dengan dasar wanprestasi.

Dalam hal yang demikian, Ketua Pengadilan Negeri dapat menunda eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.

Sumber:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 94-97.

Jumat, 03 Juni 2011

Pasar Modal

Pengertian

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Sejarah

Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.

Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.

Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar negeri guna pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.

Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.

Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.

Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskn bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.

Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.

Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System).

Suatu sistem perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.

Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.

Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.

Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :

1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.

2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3. Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa regular Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2. Bursa parallel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Struktur Pasar Modal

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Manfaat

Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

Lembaga Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a. Badan Pengawas Pasar Modal
b. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
c. Perusahaan efek
d. Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Rabu, 01 Juni 2011

Pajak dan Hukum Pajak

A. PENGERTIAN PAJAK

1. Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
2. Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
a. Iuran / pungutan
b. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
c. Pajak dapat dipaksakan
d. Tidak menerima kontra prestasi
e. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

B. PEMBAGIAN PAJAK

Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak.

Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :
a. Pajak atas kekayaan & pendapatan
b. Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang
c. Pajak yang bersifat kebendaan
d. Pajak atas pemakaian

Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:
a. Pajak subjektif & objektif
b. Pajak langsung & tidak langsung
c. Urunan & pajak umum
d. Pajak umum & pajak daerah

Pembagian Menurut Prof. Adriani
Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.
Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya :
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.
Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung Pajak langsung & tidak langsung.pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.

Pembagian Menurut Prof. Smeets
Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum. Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah. Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni :
a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.
b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan.
c. Pajak-pajak atas kekayaan.
d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.
e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang.
f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.
g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.

C. TEORI PEMUNGUTAN PAJAK

1. Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2. Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya
Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa
pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
4. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar
sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat
digunakan 2 pendekatan yaitu :
a. Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
b. Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi
5. Teori Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
6. Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur

D. AZAS-AZAS PEMUNGUTAN PAJAK

a. Asas Tempat Tinggal
Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap warganya yang bertempat tinggal
dinegara bersangkutan atas seluruh penghasilan yang diperoleh, tanpa memperhatikan apakah
orang itu warga negaranya atau warga negara asing.
b. Asas Kebangsaan
Suatu negara akan memungut pajak pada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas
negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tingggal dinegara yang
bersangkutan.
c. Asas Sumber
Asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada.
Apabila sumber penghasilan berada disuatu negara maka negara berhak memungut pajak
pada setiaporang yang memperoleh penghasilan ditempat tersebut.

E. PENGERTIAN HUKUM PAJAK

1. Rachmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
2. Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badanbadan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).

Pendapat-pendapat tersebut memperlihatkan bahwa hukum pajak rnengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan dalam fungsinya
sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
(wajib pajak). Oleh karena adanya hubungan semacam itu maka hukum pajak dikategorikan sebagai hukum publik.

F. Kedudukan Hukum Pajak

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sekarang adalah civil law system atau sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem ini hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik.

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum.
Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara melaksanakan tugasnya.

Hukum privat, terdiri atas 1) Hukum Perjanjian, 2) Hukum Kewarisan; 3)
Hukum Perkawinan; 4) Hukum Keluarga; 5) Hukum Dagang; dan 6) Hukum Publik,
yang meliputi hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum
lingkungan; hukum pajak; dan lain-lain.

Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dan hukum publik
yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut
dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara
penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat
dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak.

Hukum pajak merupakan bagian dan hukum administrasi negara karena itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri.

Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersenditi untuk lapangan pekerjaannya.

Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak
mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.

Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak dipergunakannya istilah-itilah hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.

Selasa, 31 Mei 2011

Pengenalan Hukum

1. Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

a. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
b. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
c. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651 : Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
e. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882 : Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
f. Plato : Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
g. Aristoteles : Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
h. E. Utrecht : Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
i. R. Soeroso SH : Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
j. Abdulkadir Muhammad, SH : Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
k. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15) : Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Dapat disimpulkan hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

2. Macam-Macam Hukum

Menurut bentuk-nya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.

Menurut sifat-nya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumber-nya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.

Menurut tempat berlaku-nya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

Menurut isi-nya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara.
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankan-nya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
3. Sifat-Sifat Hukum
Demi terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang tidak menaatinya.

Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Saya akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum di Indonesia terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda. Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.

Tetapi bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para ahli hukum di Indonesia. Pendapat saya sementara ini adalah hukum di Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain. Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku begitu lama dengan waktu yang singkat. Yang menjadi harapan adalah suatu saat nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata, dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.
Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut. Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum.

4. Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.

1. Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.

2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud/Konkrit
a. Benda bergerak
bergerak sendiri, contoh : hewan.
digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa, dsb.

5. Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

6. Sumber-sumber hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

7. Tujuan Hukum

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
a. Keadilan
b. Kepastian
c. Kemanfaatan

Senin, 30 Mei 2011

Pemberian Kuasa (Surat Kuasa)


Apabila seseorang tidak dapat menjalankan suatu urusan, maka alternatifnya adalah menunda urusan tersebut sampai ia mampu melakukannya sendiri atau mewakilkan kepada orang lain untuk melakukannya. Mewakilkan kepada orang lain untuk menjalankan suatu urusan itulah yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan pemberian kuasa.
Terdapat beberapa pengertian tentang surat kuasa dan masalah-masalah yang perlu dibahas dalam surat kuasa yang ada hubungannya dengan kegiatan kita sehari-hari baik secara yuridis maupun dalam kenyataan dilapangan. Berikut ini penulis sengaja menyajikan pembahasan tentang pemberian kuasa (surat kuasa) dalam bentuk tanya jawab guna lebih mempermudah para pembaca untuk memahaminya:

1. Apa pengertian dari Pemberian Kuasa/Surat Kuasa...?
a Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (Balai Pustaka) pengertian dari:
SURAT adalah kertas dsb yang tertulis (berbagai-bagai isi maksudnya)
KUASA terdapat dua pengertian yaitu:
1) Kuasa adalah kewenangan atau kesanggupan (untuk berbuat sesuatu); kekuatan.
2) Kuasa adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintahkan, mewakili, mngurus, dlsb) sesuatu.
SURAT KUASA adalah surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu.
b Sesuai Kamus Hukum – Prof R. Soebekti, SH & Tjitrosoedibio):
KUASA adalah Wenang
PEMBERIAN KUASA (lastgeving, Bld) adalah pemberian kewenangan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama si pemberi kuasa.
c Sesuai Kamus Perbankan – Institus Bankir Indonesia:
KUASA (Authority, Ingg) adalah wewenang untuk melakukan sesuatu.
d Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1792 memberikan pengertian tentang pemberian kuasa yaitu:
“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.
e Kesimpulan penulis: pemberian kuasa pada intinya adalah seseorang (pemberi kuasa) melimpahkan kewenangannya kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan-perbuatan (suatu urusan) yang mengatas-namakan pemberi kuasa.

Yang perlu dicermati dan digarisbawahi dalam pengertian diatas adalah definisi menurut KUH Perdata, dimana disitu terdapat kata-kata “menyelenggarakan suatu urusan” dan kata-kata “untuk atas namanya” ditinjau dari sisi yuridis kata-kata “menyelenggarakan suatu urusan” berarti bahwa disitu terdapat suatu perbuatan hukum yang akan mengakibatkan akibat hukum tertentu sedangkan kata-kata “untuk atas namanya” berarti adanya seserorang yang mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan tertentu.

Sehingga dapat diartikan bahwa orang yang menerima kuasa dalam melakukan urusan tersebut adalah mewakili dan dalam hal ini berarti si penerima kuasa berbuat untuk dan atas nama si pemberi kuasa, serta akan menimbulkan hak dan kewajiban baik dari si pemberi kuasa maupun penerima kuasa tersebut.

2. Bagaimana bentuk dan isi dari Pemberian Kuasa...?
a Bentuk surat kuasa
Bentuk dari surat kuasa menurut pasal 1793 KUH Perdata adalah:
1) Bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan, bahkan dalam sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Akta umum adalah akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat umum yang diberikan wewenang oleh Undang-undang.
Tulisan dibawah tangan adalah akta yang dibuat hanya oleh para pihak saja (pemberi dan penerima kuasa)
2) Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh si kuasa.
b Isi pemberian kuasa
Banyak sekali isi dari pemberian kuasa, namun sesuai dengan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi sbb:
1) Pasal 1795 KUH Perdata menyebutkan bahwa isi pemberian kuasa sbb:
· Pemberian Kuasa secara Khusus yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih.
· Pemberian Kuasa secara Umum yaitu meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
2) Pasal 1797 KUH Perdata menyebutkan bahwa si Kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya: kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, sekali-kali tidak mengandung kekuasaan untuk menyerahkan perkaranya kepada putusan wasit.
Jadi apabila seseorang yang diberi kuasa melakukan perbuatan yang melebihi dari apa yang disebutkan di dalam surat kuasa tersebut, maka akibat dari perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penerima kuasa. Dan si pemberi kuasa dapat meminta ganti rugi dari penerima kuasa atau bisa juga pemberi kuasa menyetujui apa yang telah dilakukan penerima kuasa walaupun melampaui kuasanya.

3. Apa saja kewajiban dari Pemberi maupun Penerima Kuasa....?
a Kewajiban Penerima kuasa
Penerima kuasa merupakan orang yang telah diberi wewenang oleh pemberi kuasa, sehingga ia mempunyai kewajiban-kewajiban antara lain:
· Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sempurna.
· Mempertanggungjawabkan kerugian-kerugian yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya kuasa tersebut.
· Memberikan laporan tentang apa yang diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada Pemberi Kuasa tentang segala hal yang diterimanya dalam melaksanakan tugas yang diberikannya.
b Kewajiban Pemberi kuasa
Tidak hanya seorang Penerima Kuasa saja yang mempunyai kewajiban, namun Pemberi Kuasa juga mempunyai kewajiban-kewajiban yaitu:
· Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh Penerima Kuasa, sebatas kewenangan yang telah diberikan kepada Penerima Kuasa.
· Pemberi kuasa wajib mengembalikan perskot-perskot dan biaya-biaya (bila ada) yang telah dikeluarkan oleh Penerima Kuasa. Hal ini tetap menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa walaupun urusannya tidak berhasil dilaksanakan asalkan Penerima Kuasa telah mengerjakan tugasnya dengan baik dan bertindak dalam batas wewenang yang telah disebutkan di dalam surat kuasa.

4. Apa yang dimaksud dengan Kuasa Substitusi....?
a Pengertian Kuasa Substitusi
Yang dimaksud dengan Kuasa Substitusi adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Atau dengan kata lain bahwa Kuasa Substitusi adalah Kuasa yang dapat dikuasakan kembali kepada orang lain. Misalnya Pemimpin Cabang BRI mendapat Kuasa dari Direksi untuk menandatangani SKMHT kemudian Pinca tersebut memberikan kuasa kembali kepada Kaunit untuk menandatangani SKMHT yang dibuat untuk masing-masing nasabah yang ada di BRI Unit masing-masing.
b Tanggung jawab Penerima Kuasa substitusi
Pasal 1803 KUH Perdata menegaskan bahwa “Si Kuasa bertanggungjawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
· Jika ia tidak diberikan kekuasaan untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya
· Jika kekuasaan itu telah diberikan kepadanya tanpa penyebutan seorang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya itu ternyata seorang yang tak-cakap atau tak mampu.
Jadi jelas bahwa pasal tersebut menghendaki apabila pengangkatan kuasa substitusi tidak diperbolehkan atau tidak mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa (pemberi kuasa pertama kali sebelum terbit kuasa substitusi) dan apabila pengangkatan kuasa substitusi telah mendapat wewenang dari Pemberi Kuasa tanpa menentukan siapa orangnya, ternyata orang tersebut tidak cakap atau tidak mampu maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Pemberi Kuasa substitusi.

5. Surat Kuasa tidak bermeterai, bagaimana status hukumnya.....?
Surat kuasa adalah termasuk dalam perjanjian yang akan menimbulkan perikatan yaitu hak dan kewajiban antara dua pihak yaitu pihak pemberi kuasa di satu sisi dan pihak penerima kuasa dilain pihak. Surat Kuasa merupakan suatu perjanjian maka syarat syahnya bukan ditentukan ada atau tidak adanya meterai. Karena merupakan perjanjian maka untuk syarat syahnya sudah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat syahnya suatu perjanjian, yaitu: Cakap, Sepakat, Hal tertentu dan Causa yang halal.
Pada dasarnya pembubuhan materai adalah hanya berfungsi sebagai suatu cara untuk mengenakan pajak yang harus dibayar kepada negara terhadap suatu surat-surat atau dokumen-dokumen yang dihasilkan atas perbuatan hukum tertentu dan dimaksudkan akan dijadikan sebagai alat bukti.

Sehingga surat kuasa yang tidak bermeterai, bukanlah berarti bahwa surat kuasa tersebut menjadi tidak sah. Surat Kuasa yang tidak bermeterai tersebut tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti, hanya saja sesuai undang-undang tentang materai bahwa perjanjian termasuk juga surat kuasa termasuk dokumen yang wajib dikenakan bea meterai, maka terhadap surat kuasa yang tidak ada meterainya tersebut harus dilunasi terlebih dahulu bea meterainya dengan cara yang telah diatur dalam Undang-undang tentang meterai.

Cara untuk melunasi bea meterai atas surat kuasa yang tidak bermeterai adalah dibelikan meterai di Kantor Pos dan Giro, kemudian ditempelkan dalam lembar kertas surat kuasa tersebut, kemudian dimintakan cap pos atau istilah lainnya adalah Nazekling.

6. Dapatkah Surat Kuasa berakhir....?
Aturan mengenai berakhirnya Pemberian Kuasa adalah pasal 1813 KUH Perdata yang terdiri dari:
a Ditariknya kembali kuasanya dari penerima kuasa;
b Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
c Dengan meninggalkannya, penghapusannya, atau pailitnya si pemberi kuasa maupun penerima kuasa;

Diluar pasal 1813 KUH Perdata, hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya kuasa antara lain:
a Karena telah dilaksanakannya kuasa tersebut.
b Berakhirnya masa berlakunya Surat Kuasa.

7. Apakah surat kuasa dapat dicabut...?
Sesuai pasal 1813 KUH Perdata tersebut diatas, telah diatur mengenai berakhirnya surat kuasa. Namun dapat kami tambahkan disini khususnya tentang pencabutan secara sepihak oleh Pemberi Kuasa dapat terjadi apabila:
a Dilakukan secara tegas oleh Pemberi Kuasa;
b Dilakukan secara diam-diam yang dapat dilihat dari tindakan-tindakan Pemberi Kuasa, misalnya mengangkat kuasa.
Pemberi Kuasa dapat saja mencabut wewenang kuasa setiap saat dan menuntut pengembalian kuasa untuk menghindari penyalahgunaan Surat Kuasa yang telah dicabut tersebut.

8. Dapatkah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dicabut atau berakhir karena pemilik jaminan meninggal dunia?
Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali karena sebab apapun. Dengan demikian SKMHT tidak dapat berakhir karena alasan yang dimaksud dalam pasal 1813 KUH Perdata. Walaupun nasabah meninggal atau mencabut/menarik SKMHT yang telah diberikannya kepada kreditor, SKMHT tetap berlaku atau dengan meninggalnya nasabah tidak menjadikan SKMHT tersebut tidak dapat dilaksanakan. Dengan kata lain bahwa SKMHT tidak dapat dicabut oleh pemberi kuasa dan tidak dapat berakhir karena pemberi kuasa meninggal.

Mengapa SKMHT tidak dapat berakhir karena hal-hal yang disebutkan dalam pasal 1813 KUH Perdata...? penyebabnya adalah ada dua hal yaitu:
1. Secara tegas telah disebutkan dalam pasal 15 ayat 2 Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 yang bunyinya:
“Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
2. Di dalam SKMHT terdapat klausula yang berbunyi “
“Kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksnakan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tanggal ....................dst”.

SKMHT hanya dapat berakhir karena sbb:
1. Telah dilaksanakannya kuasa tersebut yaitu telah dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APH) oleh penerima kuasa.
2. Terlampauinya jangka waktu SKMHT, sesuai yang disebutkan di dalam pasal pasal 15 (3) dan (4) UU - Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 yaitu:
· 1 (satu) bulan untuk hak atas tanah yang sudah terdaftar seperti (Sertifikat Hak Milik, SHGB, SHGU dan Hak Pakai).
· 3 (tiga) bulan untuk hak atas tanah yang belum terdaftar (tanah yang berlum bersertifikat).
· Sampai saat berakhirnya masa berlakunya perjanjian pokok yang bersangkutan yaitu khusus untuk jenis-jenis Kredit Usaha Kecil dengan plafond tidak melebihi Rp. 50 juta diantaranya Kupedes (PMNA No.4/1996)


Sumber :
http://kinliontheblog.blogspot.com/2010/05/membahas-tentang-pemberian-kuasa-surat.html

Perjanjian Ditinjau dari sudut Hukum Privat dan Hukum Publik


Hukum Privat

A. Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :

a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika
diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan
tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling
berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama
lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.

c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada
pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul
karena kehendaknya sendiri.

B. Syarat sahnya Perjanjian

Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang
yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan
dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW);
adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu
muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat”
berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan
pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang
membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah
Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September
1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap.
Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang
yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan
Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi
obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat
dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.

C. Akibat Perjanjian

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak
(perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi
kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang
membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian
tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak
hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga
untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan,
kebiasaan atau undang-undang.
Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

D. Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
tertentu maka persetujuan akan hapus;
Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang
diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu
keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang
disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena
adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain. Keadaan memaksa dapat dibagi
menjadi dua macam yaitu :
• keadaan memaksa absolut adalah suatu keadaan di mana debitur sama sekali
tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya
gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi
hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi,
kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
• keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan
debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan
prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak
seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia
atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan
memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu
pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d. pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh
kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat
sementara misalnya perjanjian kerja;
e. putusan hakim;
f. tujuan perjanjian telah tercapai;
g. dengan persetujuan para pihak (herroeping).

Hukum Publik

A. Pengertian Perjanjian

Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional.
Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Perjanjian
Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional yang utama
untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya.
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur
oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi
Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari
tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April sampai dengan 22
Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian
melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif.

Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty)
adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya. Pengertian diatas mengandung unsur :
a. adanya subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional dan
gerakan-gerakan pembebasan.
Pengakuan negara sebagai sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai
kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional tercantum dalam
Pasal 6 Konvensi Wina. Organisasi internasional juga diakui sebagai pihak yang
membuat perjanjian dengan persyaratan kehendak membuat perjanjian berasal dari
negara-negara anggota dan perjanjian internasional yang dibuat merupakan bidang
kewenangan organisasi internasional tersebut. Pembatasan tersebut terlihat pada Pasal 6 Konvensi Wina. Kapasitas gerakan-gerakan pembebasan diakui namun bersifat
selektif dan terbatas. Selektif artinya gerakan-gerakan tersebut harus diakui terlebih dahulu oleh kawasan dimana gerakan tersebut berada. Terbatas artinya keikutsertaan gerakan dalam perjanjian adalah untuk melaksanakan keinginan gerakan mendirikan negaranya yang merdeka.
b. rezim hukum internasional.
Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional dan tidak boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian itu dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah perjanjian internasional.

B. Syarat sahnya perjanjian

Berbeda dengan perjanjian dalam hukum privat yang sah dan mengikat para pihak
sejak adanya kata sepakat, namun dalam hukum publik kata sepakat hanya
menunjukkan kesaksian naskah perjanjian, bukan keabsahan perjanjian. Dan setelah
perjanjian itu sah, tidak serta merta mengikat para pihak apabila para pihak belum
melakukan ratifikasi.
Tahapan pembuatan perjanjian meliputi :
a. perundingan dimana negara mengirimkan utusannya ke suatu konferensi bilateral
maupun multilateral;
b. penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text) adalah penerimaan isi naskah
perjanjian oleh peserta konferensi yang ditentukan dengan persetujuan dari semua
peserta melalui pemungutan suara;
c. kesaksian naskah perjanjian (authentication of the text), merupakan suatu tindakan formal yang menyatakan bahwa naskah perjanjian tersebut telah diterima konferensi.
Pasal 10 Konvensi Wina, dilakukan menurut prosedur yang terdapat dalam naskah
perjanjian atau sesuai dengan yang telah diputuskan oleh utusan-utusan dalam
konferensi. Kalau tidak ditentukan maka pengesahan dapat dilakukan dengan
membubuhi tanda tangan atau paraf di bawah naskah perjanjian.
d. persetujuan mengikatkan diri (consent to the bound), diberikan dalam bermacam cara tergantung pada permufakatan para pihak pada waktu mengadakan perjanjian,
dimana cara untuk menyatakan persetujuan adalah sebagai berikut :
a) penandatanganan,
Pasal 12 Konvensi Wina menyatakan :
- persetujuan negara untuk diikat suatu perjanjian dapat dinyatakan dalam bentuk
tandatangan wakil negara tersebut;
- bila perjanjian itu sendiri yang menyatakannya;
- bila terbukti bahwa negara-negara yang ikut berunding menyetujui demikian;
- bila full powers wakil-wakil negara menyebutkan demikian atau dinyatakan
dengan jelas pada waktu perundingan.
b) pengesahan, melalui ratifikasi dimana perjanjian tersebut disahkan oleh badan
yang berwenang di negara anggota.

C. Akibat perjanjian

1) Bagi negara pihak :
Pasal 26 Konvensi Wina menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian yang berlaku
mengikat negara-negara pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik atau in good
faith. Pelaksanaan perjanjian itu dilakukan oleh organ-organ negara yang harus
mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaannya. Daya ikat
perjanjian didasarkan pada prinsip pacta sunt servanda.
2) Bagi negara lain :
Berbeda dengan perjanjian dalam lapangan hukum privat yang tidak boleh
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga, perjanjian internasional dapat
menimbulkan akibat bagi pihak ketiga atas persetujuan mereka, dapat memberikan hak
kepada negara-negara ketiga atau mempunyai akibat pada negara ketiga tanpa
persetujuan negara tersebut (contoh : Pasal 2 (6) Piagam PBB yang menyatakan
bahwa negara-negara bukan anggota PBB harus bertindak sesuai dengan asas PBB
sejauh mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional).
Pasal 35 Konvensi Wina mengatur bahwa perjanjian internasional dapat
menimbulkan akibat bagi pihak ketiga berupa kewajiban atas persetujuan mereka
dimana persetujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk tertulis.

D. Berakhirnya perjanjian

(1) sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri;
(2) atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri;
(3) akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian,
perubahan kendaraan yang bersifat mendasar pada negara anggota, timbulnya
norma hukum internasional yang baru, perang.

II. Kesimpulan
Perjanjian, baik ditinjau dari sudut hukum privat maupun publik, sama-sama
memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang memperjanjikan jika sudah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan untuk dinyatakan sah. Namun berbeda dengan perjanjian
yang berlaku dalam lapangan hukum privat yang hanya mengikat kedua belah pihak,
dalam lapangan hukum publik perjanjian mengikat bukan hanya kedua belah pihak
namun juga pihak ketiga.
Selain itu subjek perjanjian dalam lapangan hukum privat adalah individu atau
badan hukum, sementara subjek perjanjian dalam lapangan hukum publik adalah subjek
hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan
pembebasan.

Sumber :
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Perjanjian.pdf

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a.Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengenai segala soal dalam kehidupan masyarakat.

b.Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHPer dan KUHD.
Tetapi pada akhirnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa dan eropa juga berlaku sebagian dari Burgerlijk Wetboek yaitu pada pokoknya hanya bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda.
Untuk mengerti keadaan hukum perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui terlebih dahulu tentang riwayat politik pemerintah Hindia-Belanda. Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dituliskan dalam pasal 131 "Indische Staatsregeling" yang dalam pokoknya sebagai berikut:
1.Hukum perdata dan dagang harus dikodifikasi.
2.Untuk golongan bangsa eropa dianut perundangan-perundangan yang berlaku di Belanda.
3.Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika dikehendaki maka dapatlah digunakan peraturan bangsa eropa.
4.Orang Indonesia asli dan golongan timur asing sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa.
5.Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum adat.
Perihal kemungkinan adanya penundukan diri pada hukum eropa telah diatur lebih lanjut pada Staatsblad 1917 no. 12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu :
a.Penundukan pada seluruh hukum eropa;
b.Penundukan pada sebagian hukum eropa;
c.Penundukan mengenai suatu perbuatan hukum tertentu;
d.Penundukan secara diam-diam.

Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam empat bagian yaitu:
a.Hukum tentang seseorang;
b.Hukum tentang kekeluargaan;
c.Hukum kekayaan;
d.Hukum warisan.
Hukum perorangan memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan- kecakapan itu.
Hukum keluarga mengatur hal-hal tentang hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curetele.
Hukum kekayaan mengatur tentang perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu dinilai dengan uang.
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seorang jikalau meninggal.

Adapun sistematika yang dipakai oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat macam bagian buku yaitu :
Buku I : Perihal orang;
Buku II : Perihal Benda;
Buku III : Perihal perikatan;
Buku IV : Perihal Pembuktian dan daluwarsa.

Dalam hukum, perkataan orang berarti pembawa hak atau subyek hukum didalam hukum. Meskipun setiap orang memiliki hak untuk melakukan hak sehingga boleh melakukan bertindak sendiri dalam melakukan hak-haknya, tetapi oleh Undang-Undang menyebutkan tentang adanya orang yang dinyatakan tidak cakap hukum atau kurang cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Dan yang dimaksudkan kurang cakap disini adalah orang-orang yang belum dewasa atau masih kurang umur dan orang-orang yang telah berada dibawah pengawasan yang selalu harus diwakili oleh wali,orang tua atau kuratornya. Menurut BW orang dikatakan masih dibawah umur apabila belum mencapai usia 21 tahun kecuali jika ia sudah kawin.
Didalam BW disamping manusia yang memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum. Ada juga badan-badan yang memiliki hak yang sama dengan manusia yaitu yang disebut dengan badan hukum (recht persoon) artinya orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum misalnya: suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas.

Tiap orang menurut hukum harus mempunyai tempat tinggal atau yang disebut dengan domicili begitu pula dengan badan hukum yang harus mempunyai tempat tertentu.

Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Syarat-syarat sah perkawinan :
1.Kedua pihak harus mencapai umur yang ditetapkan dalam UU yaitu : 18 bagi laki-laki dan 15 bagi perempuan;
2.Harus ada persetujuan bebas antara kedua pihak;
3.Untuk permpuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu sesudah putusan perkawinan pertama;
4.Tidak ada larangan dalam Undang-undang bagi kedua pihak;
5.Untuk pihak yang masih dibawah umur harus ada izin dari orang tua atau wali.

Sebelum perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu :
a.Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada pegawai pencatatan sipil;
b.Pengumuman oleh pegawai tersebut

Kepada beberapa orang oleh Undang-undang diberikan hak untuk mencegah atau menahan dilangsungkannya pernikahan yaitu :
a.Kepada suami istri serta anak-anak dari pihak yang akan kawin;
b.Kepada orang tua kedua belah pihak;
c.Kepada jaksa.

Adapun surat yang harus diserahkan kepada pegawai pencatatan sipil agar ia dapat melangsungkan pernikihan ialah :
1.Surat kelahiran masing-masing pihak;
2.Surat pernyataan dari pegawai pencatatan sipil tentang adanya izin orang tua;
3.Proses verbal dari mana ternyata perantaraan hakim dalam hal perantaraan ini dibutuhkan;
4.Surat kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama;
5.Surat keterangan dari pegawai pencatatan sipil yang menyatakan telah dilangsungkan pengumuman dengan tiada perlawanan dari suatu pihak;
6.Dispensasi dari presiden dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.

Pada dasarnya suatu perkawinan harus dibuktikan dengan surat perkawinan. Perkawinan hapus jika salah satu pihak meninggal selanjutnya ia hapus juga. Sehingga perkawinan dapat dihapuskan dengan perceraian.

Perceraian adalah : penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu.

Alasan perceraian ada empat macam :
a.Zina (overspel);
b.Ditnggalkan dengan sengaja;
c.Penghukuman yang melebihi 5 tahun karena dipersalahkan melakukan suatu kejahatan;
d.Penganiayaan berat atau membahayakan jiwa.

Undang-undang perkawinan menambahkan dua alasan :
a.Salah satu pihak mendapat cacat badan/penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
b.Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan/pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Tuntutan untuk mendapat perceraian diajukan kepada hakim secara gugat biasa dalam perkara perdata.tetapi harus didahului dengan meminta izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menggugat.
Anak sah adalah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai pencatatan sipil.
Seorang anak yang lahir diluar perkawinan dinamakan naturiljk kind. ia dapat diakui atau tidak diakui oleh orangtuanya.
Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin berada dibawah kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua terikat dalam hubungan perkawinan.
Kekuasaan orang tua terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah,pakaian dan perumahan.
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak terseburt diatur oleh undang-undang.
Anak yang berda dibawah perwalian adalah :
a.Anak sah kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua;
b.Anak sah orang tuanya telah bercerai;
c.Anak yang lahir di luar perkawinan.

Pada umumnya dalam tiap perwalian hanya ada seorang wali saja kecuali apabila seorang wali ibu kawin lagi.
Seorang yang oleh hakim diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau jika ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu.
Ada golongan orang yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu:
a.Orang yang sakit ingatan;
b.Orang yang belum dewasa;
c.Orang yang dibawah curetele;
d.Orang yang telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua;
e.Pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang menyebabkan pencabutan tersebut;
f.Anggota balai harta peninggalan.
Seorang wali diwajibkan mengurus kekayaan anak yang berada dibawah pengawasanya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan buruk.
Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan.

Benda (zaak) adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Benda disini berarti obyek sebagai lawan dari subyek atau orang dalam hukum.
Undang-undang membagi benda dalam beberapa macam :
a.benda yang dapat diganti dan yang tak dapat diganti;
b.benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan;
c.benda yang dapat di bagi dan yang tidak dapat di bagi;
d.benda yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Pembagian diatas yang paling penting adalah pembagian yang terakhir sebab pembagian ini mempunyai akibat yang sangat penting dalam hukum. Suatu benda tergolong sebagai benda yang tidak bergerak pertama karena sifatnya kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang.
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan.
Suatu hak kebendaan ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Dalam hukum barat hak terbagi atas dua macam yakni :
1.Bezit yaitu suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Untuk bezit diharuskan adanya dua unsur yaitu kekuasaan atas suatu bendadan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
2.Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas benda. Seseorang yang memiliki hak atas suatu benda memiliki wewenag untuk berbuat apa saja terhadap benda tersebut.
Menurut pasal 584 BW eigendom hanyalah dapat diperoleh melalui :
a.Pengambilan;
b.Natreking yaitu jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam;
c.Lewat waktu;
d.Pewarisan;
e.penyerhan berdasarkan suatu titel pemindahan hak yanh berasal dari seorang yang berhak memindahkan eigendom.

Hak- hak kebendaan diatas benda orang lain yaitu suatu beban yang diletakkan diatas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan. Ada beberapa hak yang berkaitan dengan hak kebendaan ini yakni :
a.Hak opstal adalah suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman diatas tanahnya orang lain.
b.Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau penghasilan tiap-tiap tahun.
c.Vruchtgebruik adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain seolah benda itu kepunyaan sendiri dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaanya semula.
d.Pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itulebih dahulu dari penagih-penagih lainnya.
e.Hypotheek adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari benda itu.

Menurut UU ada dua cara untuk mendapatkan warisan yakni :
1.Sebagai ahli waris;
2.Ditunjuk dalam surat wasiat.
Wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Suatu wasiat dapat diberikan kepada seseorang yang bukan ahli waris dan adapun benda yang dapat diberikan kepadanya yaitu :
a.satu atau beberapa benda tertentu;
b.seluruh benda dari satu macam jenis;
c.hak atas sebagian seluruh warisan;
d.hak untuk mengambil satu atau beberpa benda tertentu.

Menurut bentuknya ada tiga macam wasiat yakni :
1.openbaar testament yaitu wasiat yang dibuat oleh notaries;
2.olographis testament yaitu wasiat yang ditulis langsung oleh pewasiat;
3.testament tertutup atau rahasia yaitu dibuat sendiri oleh pewasiat tapi tidak harus dia sendiri yang menulisnya.

Fidei commis adalah suatu pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament (wasiat).

Legitieme portie adalah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.

Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah :
1.menyerhkan suatu barang;
2.melakukan suatu perbuatan;
3.tidak melakukan suatu perbuatan.

Macam perikatan :
1.Perikatan berisyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi;
2.Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu;
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah :
a.berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana
b.suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya
3.Perikatan yang membolehkan memilih. Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan;
4. Perikatan tanggung menanggung. Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya;
5.Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi;
6.Perikatan dengan penetapan hukuman;
7.Perikatan yang lahir dari undang-undang. Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:
a.yang lahir dari undang-undang saja;
b.yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang.
Perikatan yang lahir dari undang-undang adalah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu;
8.Perikatan yang lahir dari perjanjian.
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat berikut :
a.perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri;
b.kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian;
c.suatu hal tertentu yang diperjanjikan;
d.suatu sebab yang halal.

Perikatan bisa berakhir apabila :
1.karena pembayaran;
2.penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat;
3.pembaharuan hutang;
4.kompensasi atau perhitungan timbal balik;
5.pencampuran hutang;
6.pembebebasan hutang;
7.hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian;
8.pembatalan perjanjian;
9.akibat berlakunya suatu syarat pembatalan;
10.lewat waktu.

Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni :
1.Perjanjian jual beli adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya;
2.Perjanjian sewa menyewa ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu;
Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni :
a.membayar uang sewa pada waktunya.
b.memelihara barang yang disewa
3.Pemberian atau hibah adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan cuma- cuma dengan secara mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya;
4.Persekutuan yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh;
5.Penyuruhan yakni perjanjian dimana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan perbuatan hokum;
6.perjanjian pinjam;
Perjanjian ini terbagi atas dua macam :
a.perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: mobil atau sepeda.
b.Perjanjian pinjam barang yang dapat diganti, contoh: uang, beras
7.Penanggungan hutang adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak menyanggupi pada pihak lainnya bahwa iamenanggung pembayaran suatu hutang apabila siberhutang tidakmenepati janjinya;
8.Perjanjian perdamaian merupakan suatu perjanjian dimana dua pihak membuat suatu perdamaian untuk menyingkiri atau mengakhiri suatu perkara dalam perjanjian mana masing- masing melepaskan sementara hak-hak atas tuntutannya;
9.Perjanjian kerja.
Pembuktian merupakan hukum acara yang pada dasarnya hanya mengatur tentang hal- hal yang termasuk dalam hukum materil. Tetapi memang ada pendapat yang menyebut bahwa hukum acara dapat dibagi dalam hukum formil dan materil.
Menurut UU ada lima macam alat pembuktian yakni:
a.Surat-Surat;
b.Kesaksian;
c.Persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dalam hukum pembuktian ada dua macam hukum persangkaan yakni: persangkaan yang ditetapkan oleh UU sendiri, dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim;
d.Pengakuan;
e.Sumpah.
Menurut UU ada dua macam sumpah : sumpah yang menentukan dan sumpah tambahan.
"Sumpah yang menentukan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh satu pihak lawannya dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa hakim. "Sumpah tambahan" adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara.


Referensi :

Prof.Subekti,SH, "Pokok-pokok Hukum Perdata" PT. Intermasa,Jakarta,2003